Kendari, Sultrust.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Kariatun, atas dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan saham PT Bososi Pratama yang hingga kini belum berhasil ditangkap karena terdeteksi melarikan diri ke luar negeri.
Langkah tegas kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan pria berinisial AUAH sejak September 2021 yang kemudian mengarah pada penetapan Kariatun sebagai tersangka melalui surat ketetapan penyidik pada Januari 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengonfirmasi bahwa status buron telah disematkan kepada tersangka karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan justru meninggalkan wilayah Indonesia saat proses hukum sedang berjalan.
“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).
Polda Sultra kini tengah memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak keberadaan tersangka guna memastikan kasus yang merugikan pelapor dalam jumlah besar ini tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kariatun diduga kuat mencantumkan keterangan palsu dalam akta notaris tahun 2015 yang menyebabkan hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor serta memberikan keuntungan sepihak bagi dirinya dan pihak pembeli saham lainnya.
Aksi dugaan tindak pidana tersebut diketahui berlangsung dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2018 dan menyebabkan kerugian nyata bagi pelapor yang kehilangan asetnya di perusahaan pertambangan tersebut.
Data kepolisian menunjukkan bahwa tersangka Kariatun telah meninggalkan tanah air sejak 18 Januari 2025 melalui penerbangan internasional Cathay Pacific Airways dengan tujuan akhir Hong Kong untuk menghindari jeratan hukum. (*)



















