Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Pelanggaran KUHAP Dalam Sidang Tipikor di PN Kendari, Kuasa Hukum Terdakwa Pilih Walk Out dari Persidangan

199
×

Dugaan Pelanggaran KUHAP Dalam Sidang Tipikor di PN Kendari, Kuasa Hukum Terdakwa Pilih Walk Out dari Persidangan

Share this article
Suasana persidangan tipikor di ruang sidang Kusumah Admaja PN Kendari, yang tetap berlangsung meski terdakwa tidak di dampingi kuasa hukum. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Penasihat hukum terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Azis Bayanuddin memilih keluar dari ruang sidang (walk out) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (22/12/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas prosedur persidangan yang dinilai menyimpang dari agenda resmi.

Example 300x600

Penasihat hukum terdakwa, Muhamad Ridzal Hadju mengungkapkan bahwa persidangan tersebut beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi penasihat hukum. Namun, setelah putusan sela dibacakan pada sore hari, Majelis Hakim memutuskan untuk langsung melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ridzal Hadju menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 56 KUHAP karena pemeriksaan tetap dijalankan meski terdakwa tidak lagi didampingi kuasa hukum yang menyatakan keberatan.

“Majelis hakim melaksanakan persidangan menyimpang dari jadwal sidang yang mereka tetapkan sendiri, lalu memaksakan pemeriksaan saksi dalam kondisi terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Ini jelas melanggar Pasal 56 KUHAP, dan konsekuensinya putusan nantinya berpotensi batal demi hukum,” Tegas Ridzal.

Lanjut, menurut mereka, JPU sudah menyiapkan saksi sebelum ada kepastian hasil putusan sela, sebuah langkah yang dinilai tidak sesuai dengan tahapan hukum acara yang lazim.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin jaksa sudah menyiapkan saksi, sementara putusan sela belum dibacakan? Seolah-olah jaksa sudah mengetahui bahwa eksepsi kami akan ditolak. Ini tidak masuk akal,” Ujarnya.

Ridzal juga menambahkan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari sekitar 700 alat bukti yang diajukan JPU sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi guna menjamin hak pembelaan kliennya.

“Kami butuh waktu memeriksa ratusan alat bukti itu sebelum masuk pemeriksaan saksi. Ini bagian dari hak pembelaan terdakwa, namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis,” Katanya.

Ketidaksesuaian agenda ini juga disoroti oleh penasihat hukum lainnya, La Ode Muhamad Fijar. Ia menekankan pentingnya pemanggilan saksi secara patut sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan dihadirkan secara tiba-tiba di luar agenda utama.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kapan jaksa mengundang dan menyiapkan saksi-saksi tersebut? Padahal agenda resminya adalah putusan sela. Ini menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum dan prosedur persidangan,” Kata Fijar.

Atas dasar kejadian ini, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Arya Putera Nagara ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Yudisial.

“Kami sudah menempuh cara-cara yang sopan dan sesuai hukum. Tapi kalau proses peradilan seperti ini terus dipaksakan, wajar jika publik kehilangan kepercayaan. Apa karena terdakwa hanya pegawai rendahan, lalu KUHAP bisa seenaknya dikangkangi?” Tutupnya.

Kasus yang menjerat Azis Bayanuddin sendiri merupakan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Muna. Hingga saat ini, pihak PN Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan penasihat hukum tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600