Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPID dan Polda Sultra Awasi Ketat TV Kabel, Siaran Tanpa Izin Terancam Jerat Pidana

170
×

KPID dan Polda Sultra Awasi Ketat TV Kabel, Siaran Tanpa Izin Terancam Jerat Pidana

Share this article
Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepolisian Daerah (Polda) berkolaborasi memperkuat pengawasan terhadap televisi kabel yang kedapatan menyiarkan program tanpa izin resmi.

Dua institusi ini tengah Praktik tersebut dinilai menyalahi hukum dan berpotensi menyeret pengelolanya ke ranah pidana.

Example 300x600

Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi, menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran, termasuk TV kabel, wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menilai pelanggaran izin siar bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga bentuk perampasan hak intelektual yang sah.

“TV kabel tidak boleh menyiarkan program tanpa memiliki hak siar dari pemilik hak cipta. Penyiaran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Fadli, Sabtu (8/11/2025).

KPID bersama aparat kepolisian, kata Fadli, akan menelusuri seluruh penyelenggara TV kabel di kabupaten dan kota untuk memastikan kepatuhan terhadap izin siar. Beberapa laporan masyarakat bahkan telah masuk ke Polda Sultra dan menunjukkan indikasi pelanggaran oleh sejumlah pengelola jaringan kabel.

“Sudah ada beberapa aduan yang masuk ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran izin siar. Dari laporan tersebut, ada indikasi beberapa TV kabel menyiarkan konten tanpa hak siar yang sah,” ungkapnya.

Selain pengawasan langsung, KPID juga mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan setiap praktik penyiaran ilegal di wilayahnya. Fadli menilai partisipasi publik menjadi elemen penting untuk menegakkan ketertiban di industri penyiaran daerah.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha penyiaran dapat tertib administrasi, menghormati hak cipta, dan beroperasi sesuai regulasi agar tidak berurusan dengan hukum. Kami dan Polda Sultra berkomitmen akan menindak tegas setiap TV kabel nakal yang ilegal,” tutupnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa penertiban dunia penyiaran di Sultra tak lagi sekadar wacana. KPID dan Polda berupaya menegakkan disiplin hukum di tengah maraknya siaran ilegal yang kerap luput dari pengawasan. (*)

Example 300250
Example 120x600