Kendari, Sultrust.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari angkat bicara soal isu yang menyebut proses konstatering lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, gagal dilaksanakan.
Klarifikasi itu datang setelah sejumlah pemberitaan memunculkan tafsir berbeda mengenai jalannya pencocokan objek lahan pada Kamis (30/10/2025).
Juru Bicara BPN Kendari, Nardin, menegaskan bahwa tidak ada kegagalan dalam pelaksanaan konstatering tersebut. Menurutnya, proses di lapangan berjalan sebagaimana mestinya dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Bukan begitu, bukan saya katakan itu gagal (konstatering) atau bagaimana. Hanya kita serahkan kepada pihak pengadilan,” kata Nardin kepada wartawan.
Lanjut, Ia menilai istilah “gagal” yang muncul di ruang publik merupakan bentuk salah tafsir terhadap mekanisme konstatering itu sendiri. Proses tersebut, kata Nardin, bukan ajang pembuktian tunggal, melainkan tahapan administratif yang hasil akhirnya ditentukan oleh pengadilan.
“Kalau saya sih tidak, jangan sampai salah tafsir,” jelasnya.
Nardin menambahkan, pihaknya kini menunggu arahan lebih lanjut dari PN Kendari pasca pelaksanaan konstatering. Ia memastikan, BPN tetap bersikap netral dan mengikuti setiap prosedur hukum yang berlaku dalam perkara lahan segitiga Tapak Kuda. (*)



















