Konut, Sultrust.com — Aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty milik PT Unaaha Bakti Persada (UBP) di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kini menuai sorotan.
Perusahaan yang mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) itu diduga memfasilitasi pemuatan ore ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Lindung (HL).
Hal tersebut di ungkapan oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara, Muh. Andriansyah Husen. Kata Andriansyah, Ore tersebut diduga bersumber dari para penambang tanpa izin di lahan koridor sekitar wilayah Konawe Utara.
Padahal, sesuai aturan, terminal khusus hanya diperbolehkan melayani kegiatan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sendiri. Jika melayani pemuatan ore dari luar, seharusnya PT UBP menggunakan izin Terminal Umum (Termum).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas pemuatan ore terus berlangsung tanpa hambatan. Andriansyah menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan dari aparat penegak hukum.
“Aktivitas ilegal tersebut berlangsung pada malam hari, dimana truk ramai lalu lalang memuat ore, dan berjalan mulus tanpa tersentuh oleh APH,” beber Andriansyah, Senin (27/10/2025).
Lanjut, menurut pria yang akrab disapa Binggo itu, PT UBP sejatinya sudah tidak memiliki kandungan nikel di wilayah IUP-nya. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa ore yang dimuat melalui jetty perusahaan tersebut berasal dari para penambang ilegal di kawasan koridor.
“Pantauan kami, aktivitas ini sudah berjalan selama 8 bulan lamanya, terhitung sejak Februari 2025 sampai hari ini. Dan aktivitas ilegal tersebut kebanyakan berlangsung malam hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini aktivitas di lokasi masih berlangsung. Tongkang masih bersandar, truk masih mengangkut ore, bahkan dua orang yang disebut sebagai oknum trader berinisial MR dan MD terlihat memantau kegiatan tersebut di lapangan.
“Sementara untuk pengatur koordinasi di Jetty PT UBP diketahui berinisial PR, yang diduga paling mengetahui dan mengatur ore masuk dari para penambang koridor,” pungkasnya.
LINK Sultra mendesak Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) turun tangan. Mereka meminta agar aktivitas ilegal yang diduga difasilitasi melalui Jetty PT UBP segera dihentikan dan ditertibkan. (*)



















