Kendari, Sultrust.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Agrabudi Baramulia Mandiri (ABM), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Temuan itu mengungkap adanya aktivitas tambang di kawasan Hutan Lindung tanpa izin resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dugaan pelanggaran ini terungkap melalui audit yang dilakukan oleh tim Auditorat Keuangan IV BPK. Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan, bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan adanya bukaan lahan di kawasan Hutan Lindung seluas 28,17 hektare yang berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABM. Luasan areal bukaan lahan dalam wilayah IUP berstatus IT tersebut diketahui belum dilengkapi dengan persyaratan perizinan berupa IPPKH.
Selain persoalan izin, BPK juga menyoroti kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan terkait lingkungan. PT ABM disebut belum menempatkan dana jaminan reklamasi serta pascatambang.
Temuan ini menandai potensi pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berimplikasi hukum terhadap pihak perusahaan.
Laporan BPK itu kini menjadi sorotan dan dapat menjadi dasar bagi instansi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Bombana. (*)



















