Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penyidikan Belanja BBM Badan Penghubung Sultra Belum Selesai, Kejati Isyaratkan Tersangka Baru

254
×

Penyidikan Belanja BBM Badan Penghubung Sultra Belum Selesai, Kejati Isyaratkan Tersangka Baru

Share this article
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali (Tengah) saat konferensi pers. // Dok : Salman
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Penetapan tiga pejabat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta sebagai tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya tahun anggaran 2023 belum menutup langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, memastikan penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru. Bahkan kata dia, tidak menutup kemungkinan bahwa eks gubernur Sultra priode 2018–2023 juga akan diperiksa dalam kasus ini.

Example 300x600

“Kita akan dalami itu semua, proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Dan kalau diperlukan kita juga akan mintai keterangan (Ali Mazi),” ujar Aditia usai penetapan tersangka di Kantor Kejati Sultra, Rabu (22/10/2025).

Menurut Aditia, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar tiga puluh saksi, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra. Namun, ia enggan merinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan.

“Saksi-saksi sudah kita susun semua, tapi kalau dalam pers rilis kita sebutkan semua, ketahuan dong nanti jalan kami. Kami sudah memeriksa tigapuluan saksi, termasuk Sekda,” katanya.

Ketika disinggung mengenai apakah Ali Mazi sudah diperiksa, Aditia menjawab bahwa eks Gubernur Sultra itu belum pernah dipanggil terkait dengan kasus ini.

“Belum.” singkatnya.

Lebih jauh, kata Aditia bahwa pagu anggaran di Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta pada tahun 2023 itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Dana inilah yang sebagian diduga disalahgunakan oleh tiga pejabat yang kini telah berstatus tersangka, yakni Wa Ode Kanufia Diki (mantan Kepala Badan Penghubung), Adhi Kusuma (Bendahara), dan Yusra Yuliana (Pelaksana Tugas Kepala Badan Penghubung).

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah modus penyimpangan. Di antaranya, penggunaan anggaran BBM untuk kepentingan pribadi, pembuatan bukti pembelian fiktif, serta kontrak kerja sama dengan beberapa SPBU fiktif di Jakarta.

Kejati Sultra menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti. Arah pemeriksaan berikutnya, kata Aditia, akan ditentukan dari pendalaman keterangan saksi dan hasil audit kerugian negara. (*)

Example 300250
Example 120x600