Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2023 terkait belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan dan gelar perkara.
“ Hari ini jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2023 terkait belanja BBM dan pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, Rabu (22/10/2025).
Ditempat yang sama , Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam.
“Bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka selanjutnya dilakukan expose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18),” Ungkap Aditia.
Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu Wa Ode Kanufia Diki (mantan Kepala Badan Penghubung), Adhi Kusuma (Bendahara), dan Yusra Yuliana (Pelaksana Tugas Kepala Badan)pada badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan modus penyalahgunaan anggaran yang terencana.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, sebagaimana dijelaskan oleh Aspidsus Kejati Sultra, antara lain:
Pertama, anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan kantor Badan Penghubung atas perintah Wa Ode Kanufia Diki selaku Kepala Badan digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi. Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung, tetapi setelah cair dan ditransfer, anggaran diminta kembali oleh tersangka.
Kedua, untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Wa Ode Kanufia Diki meminta Adhi Kusuma untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif.
Ketiga, saat Plt Kepala Badan Penghubung dijabat oleh Yusra Yuliana, metode pembelian BBM diubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM melalui kontrak kerja sama dengan enam SPBU di Jakarta. Namun hasil penyidikan menemukan fakta bahwa dari enam SPBU tersebut hanya satu yang benar-benar memiliki kerja sama, sementara lima lainnya fiktif.
Uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk kepentingan pribadi Yusra Yuliana dan Adhi Kusuma.
Penyidik Kejati Sultra kemudian menilai bahwa ketiga tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“Oleh karena para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, para tersangka kemudian dilakukan penahanan rutan,” Ujar Aditia
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Yedi Kusnadi, enggan berkomentar banyak mengenai materi perkara. Ketika diatanys mengenai pengembalian kerugian negara dalam bentuk apapun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada di ranah penyidik.
“Itu masih wilayah penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, jadi belum bisa kita jawab seperti itu,” kata Yedi.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya, Yusra Yuliana, tidak menikmati uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami itu berbicara seperlunya bahwa yang ditandatangani itu bukan dia yang menerima atau menikmati uangnya,” ujarnya
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak yang sebenarnya menerima uang tersebut, Yedi menolak menjelaskan lebih jauh.
“Belum bisa saya jelaskan di sini karena masih wilayah penyidikan kejaksaan,” Pungkasnya.
Adapun total kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor. Ketiga tersangka disangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama; dan Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Wa Ode Kanufia Diki dan Yusra Yuliana kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025. Sementara Adhi Kusuma ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama periode yang sama. (*)



















