Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa dengan Kopperson Disangkal, Direktur RS Aliyah Tegaskan Tanah Milik Sah

289
×

Sengketa dengan Kopperson Disangkal, Direktur RS Aliyah Tegaskan Tanah Milik Sah

Share this article
RS Aliyah 2 di kota Kendari. // Dok:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Direktur Rumah Sakit (RS) Aliyah, dr. Sukirman, angkat suara soal klaim lahan yang disebut-sebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah bersengketa dengan Kopperson dan memiliki bukti sah berupa sertifikat hak milik atas tanah yang ditempati rumah sakit tersebut.

Example 300x600

“Silakan kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik lahan memasang patok, tapi jangan di tanahnya orang yang dipatok. Kami punya sertifikat dan tidak pernah berperkara dengan Kopperson,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025).

Lanjut, Ia menilai tudingan yang diarahkan ke RS Aliyah tidak berdasar. Menurutnya, perkara yang melibatkan Kopperson sama sekali tidak terkait dengan masyarakat, apalagi dengan pihak rumah sakit.

“Seingat kami, yang berperkara itu Ketua Kopperson dengan bendahara. Kami tidak bisa dilibatkan karena tidak ada hubungannya. Jangan sembarangan tunjuk-tunjuk lahannya orang tanpa bukti,” kata dia.

Lebih jauh, Sukirman menegaskan lahan yang dikelola RS Aliyah memiliki legalitas kuat. “Kalau tanah saya yang diklaim, saya akan gugat. Sertifikatnya jelas, tahun terbitnya jelas, dan sampai sekarang tidak ada masalah. Kalau dicek di aplikasi BPN langsung terplot tanah saya,” ucapnya.

Ia menambahkan, HGU Kopperson yang dijadikan dasar klaim juga sudah tidak berlaku.

“HGU yang mereka sebut itu sudah dicabut. Surat pencabutannya ada di saya dan juga di BPN. HGU Kopperson itu batasnya 25 tahun dan berakhir 30 Juli 1999. Setelah itu diambil alih negara, tidak bisa diperpanjang karena semua pengurus Kopperson sudah meninggal,” jelasnya.

RS Aliyah, kata dia, justru memiliki sertifikat hak milik yang terbit sejak 1986, pecahan dari sertifikat induk tahun 1974.

“Kami warga tidak pernah berperkara dengan pihak Kopperson. Yang berperkara itu pengurusnya, antara ketua dengan bendahara, bukan masyarakat dengan Kopperson,” ujarnya.

Dengan dasar itu, RS Aliyah menolak segala bentuk klaim sepihak. Sukirman menyatakan siap menempuh jalur hukum jika lahan yang mereka kuasai kembali dipersoalkan. (*)

Example 300250
Example 120x600