Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 688 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

288
×

Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 688 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Share this article
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kendari.//Dok:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Kendari.

Kali ini, tim penindakan mengamankan sebuah truk Hino 300 bernomor polisi DT 8XXX AC yang kedapatan mengangkut ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu (1/10/2025).

Example 300x600

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan rokok jenis SKM merek JUST tanpa pita cukai, serta merek SLAVA BOLD dan OK GASS yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Barang bukti berupa 43 karton rokok dengan total 688 ribu batang langsung diamankan bersama sopir truk dan pihak ekspedisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai menduga, peredaran rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari hasil perhitungan, nilai barang bukti mencapai Rp1,02 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp665,7 juta.

Penyidikan menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS. Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sebelum perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21). Pada Selasa, 30 September 2025, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Sepanjang Januari hingga September 2025, Bea Cukai Kendari mencatat 215 kali penindakan atas peredaran barang kena cukai ilegal. Dari jumlah itu, petugas menyita 3,7 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 2.400 liter minuman keras ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp5,68 miliar.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,7 miliar, sementara sanksi denda administrasi mencapai Rp2,02 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu keberhasilan pengawasan di lapangan.

“Oleh karena itu, Bea Cukai Kendari mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal, sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan publik menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dukungan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, adil, dan terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi terciptanya penerimaan negara yang optimal serta perlindungan masyarakat dari produk yang merugikan,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600