Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Grounding Tower PLN, Pelaku Beraksi di 15 TKP

219
×

Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Grounding Tower PLN, Pelaku Beraksi di 15 TKP

Share this article
Pelaku pencurian tembaga penangkal petir milik PT PLN di Kabupaten Kolaka saat dibekuk polisi. // Dok:ist
Example 468x60

Kolaka, Sultrust.com – Aksi pencurian tembaga penangkal petir milik PT PLN di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terbongkar.

Unit Reserse Kriminal Polsek Wolo berhasil meringkus seorang pria berinisial AMR yang diduga menjadi pelaku pencurian grounding tower di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, pada Selasa, 30 September 2025. Hal ini diungkapkan Plh Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif pada Rabu (1/10/2025).

Example 300x600

Kata Iptu Dwi Arif, kasus ini berawal ketika seorang pegawai PLN, Hendrawan, melakukan pengecekan di lokasi tower Desa Tamborasi. Ia mendapati adanya galian tanah dan hilangnya kabel tembaga grounding sepanjang dua meter yang berfungsi sebagai penangkal petir. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Wolo.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Wolo Iptu Micerikordias, S.Tr.K, membentuk tim penyelidik. Hasil penyelidikan mengarah pada AMR, yang kemudian ditangkap. Dari pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap adanya 15 lokasi pencurian lain yang dilakukan pelaku.

Akibat aksi ini, PLN mengalami kerugian material dan terancam menghadapi gangguan jaringan, terutama saat musim hujan. Pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang.

Untuk itu, Iptu Dwi Arif, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi PLN.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi PLN,” ujar Iptu Dwi Arif. (*)

Example 300250
Example 120x600