Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

PT TMBP Diduga Menambang Nikel Bermodal Izin Peridot, Aktivis Tantang Kejati Sultra Turun Tangan

272
×

PT TMBP Diduga Menambang Nikel Bermodal Izin Peridot, Aktivis Tantang Kejati Sultra Turun Tangan

Share this article
Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar aksi demontrasi di depan Kejati Sultra, mendesak Kejati untuk segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka. // Dok:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan itu disebut hanya mengantongi izin eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan diduga kuat melakukan aktivitas yang mengarah ke tambang nikel.

Example 300x600

Koordinator Lapangan Koalisi Aktivis Sultra, Sugiarto, mengungkapkan hasil investigasi mereka menunjukkan PT TMBP telah membuka kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 56,65 hektare dan area penggunaan lain (APL) 130,05 hektare tanpa mengantongi dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

“Faktanya mereka bukan hanya melakukan eksplorasi batuan peridot sebagaimana izin yang dikeluarkan Kementerian ESDM, tetapi justru mengarah ke aktivitas tambang nikel yang jelas melanggar aturan,” tegas Sugiarto dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, izin yang dimiliki PT TMBP sesuai SK Kementerian ESDM Nomor 30052300043260003 hanya berlaku untuk eksplorasi komoditas batuan peridot dari 9 Agustus 2023 sampai 9 Agustus 2026.

“Kalau aktivitasnya mengarah ke nikel, ini jelas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Koalisi Aktivis Sultra juga menyoroti dugaan kepemilikan perusahaan tersebut oleh Wakil Bupati Kolaka terpilih. Mereka menilai hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

“Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TMBP, dalam hal ini Wakil Bupati Kolaka terpilih, atas dugaan tambang ilegal yang merugikan negara,” kata Penanggung Jawab Koalisi, Aksan Setiawan.

Selain itu, mereka meminta Kejati Sultra bekerja sama dengan Tim Satgas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan investigasi langsung di lokasi IUP PT TMBP.

“Kami menuntut agar lingkungan diselamatkan dan para pelaku perusak lingkungan di Kabupaten Kolaka ditindak tegas,” tambahnya.

Aksi ini sempat memanas akibat debat antara massa dan pihak Kejati Sultra terkait kewenangan pemeriksaan persoalan tambang. Namun ketegangan mereda setelah pihak kejaksaan memberi penjelasan.

“Kalau memang datanya lengkap silakan masukan laporan di PTSP untuk ditelaah,” jelas Ruslan SH kepada perwakilan Koalisi Aktivis Sultra. (*)

Example 300250
Example 120x600