Konsel, Sultrust.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi (GMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan pungutan liar di SMPN 48 Konawe Selatan (Konsel).
Kepala sekolah berinisial WDS disebut meminta pungutan Rp150 ribu per siswa dengan dalih komite sekolah.
Presidium GMPK Sultra, Muh Fahrul Alfandi, menyebut dugaan praktik tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Perilaku pungli juga tentu sangat merugikan orang-orang tua siswa/siswi, tidak dibenarkan dan kami anggap sebagai tindakan yang tercela serta memberikan dampak negatif terhadap sekolah di Konawe Selatan dan wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Fahrul, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, hasil investigasi lapangan GMPK menunjukkan adanya praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Terdapat dugaan bahwa Kepsek SMPN 48 Konsel inisial WDS meminta pungutan biaya pada tiap siswa/siswi senilai Rp150.000 dengan mengatasnamakan komite,” Beber Fahrul
Lanjut, Ia menegaskan, kebijakan semacam itu bertentangan dengan regulasi pendidikan.
“Sehingga apa yang dilakukan Kepsek SMPN 48 Konsel kami duga tidak sesuai dengan kaidah maupun norma-norma peraturan dalam dunia pendidikan seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016,” Katanya.
Atas temuan itu, GMPK Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan segera mencopot WDS dari jabatan kepala sekolah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan.
“Presidium GMPK Sultra meminta kepada Bupati Konawe Selatan memberhentikan inisial WDS sebagai kepala sekolah dan mendesak Kapolda Sultra melalui Satker Tipikor untuk segera memanggil dan memeriksa Kepsek SMPN 48 Konsel inisial WDS,” tegasnya.
Lebih jauh, Fahrul mengingatkan agar aparat tidak abai dalam menegakkan hukum.
“Jangan buat masyarakat Sultra berasumsi bahwa telah terjadi degradasi dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Sultra yang kita cintai ini. Kami juga sedang mempersiapkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra,” Tutupnya. (*)



















