Konawe, Sultrust.com – Polisi meringkus FW alias Yudi, pria yang diduga mencuri perhiasan di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, kabupaten Konawe.
Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Polres Konawe di Desa Korumba, Kecamatan Wawotobi, Minggu, 21 September 2025.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan, mewakili Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban, Nyoman Nada, yang kehilangan perhiasan pada 23 Juni 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga FW alias Yudi,” kata Fajar.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Satu cincin emas, satu perhiasan calung emas, serta dua motor. Salah satunya, Yamaha Mio M3, dipakai pelaku saat beraksi. Sedangkan Yamaha Vixion diduga dibeli dengan uang hasil penjualan emas curian.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya. (*)



















