Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Gudang Rokok Ilegal Disebut Beroperasi di Kota Kendari, APH Diminta Bertindak

280
×

Gudang Rokok Ilegal Disebut Beroperasi di Kota Kendari, APH Diminta Bertindak

Share this article
Ilustrasi rokok ilegal yang tengah beredar di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kian marak di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah merek, seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, hingga Tabaco Extra, diduga masih mudah ditemui di pasaran.

Ironisnya, ada yang nekat menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Padahal aturan jelas menyebut, pelanggaran cukai bisa berujung pidana penjara hingga lima tahun atau denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Example 300x600

Isu ini mencuat setelah beredar kabar tentang gudang rokok ilegal terbesar di Kendari yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi terang-terangan dan diduga memiliki bekingan aparat.

Perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, Sahrul, menilai aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri menghadapi praktik ini.

“Kami berharap ada sinergi antara aparat dan masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Nada serupa datang dari Ketua LSM LIRA, Amir. Ia mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas.

“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tutup mata,” terangnya. (*)

Example 300250
Example 120x600