Kendari, Sultrust.com — Dugaan praktik tambang ilegal kembali menyeruak di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, sorotan tertuju pada PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 mencatat indikasi serius pelanggaran kehutanan yang dilakukan perusahaan ini.
Dalam laporan nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei, Auditorat Keuangan Negara IV BPK menemukan adanya areal bukaan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 155,26 hektare. Rinciannya, 150,13 hektare berada pada kategori Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).
Temuan itu bukan sekadar soal ketiadaan izin. BPK juga menegaskan bahwa PT TIS belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, kewajiban yang mestinya dipenuhi setiap perusahaan tambang untuk menjamin pemulihan lingkungan pascaoperasi.
Nama-nama di balik perusahaan ini pun ikut jadi sorotan. Berdasarkan data, PT TIS dimiliki oleh empat pemegang saham, yakni Maniana sebagai Komisaris Utama, Rahyun Nidjo sebagai Komisaris, La Ode Kais, serta Wa Ode Suliana yang menjabat Direktur Utama sekaligus Direktur.
Masalah yang menjerat PT TIS tak berhenti pada temuan BPK. Di luar laporan resmi, perusahaan juga diduga menyerobot lahan milik warga di Desa Bagung Jaya. Dugaan penyerobotan itu mencuat setelah Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) mendampingi masyarakat mengadu ke DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa, 2 September 2025.
Koordinator Lapangan ARPEKA, Immawan Azman, menuding PT TIS telah menggusur lahan warga tanpa dasar hukum yang jelas.
“Aktivitas PT TIS dalam prakteknya, tanpa memperlihatkan surat yang jelas dan tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat setempat, tiba-tiba langsung menggusur dan melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Pengaduan ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi sektor tambang di bumi Anoa Sultra. (*)



















