Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mencermati laporan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Lamonae–Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
Proyek bernilai Rp5,19 miliar yang bersumber dari APBD Konut Tahun Anggaran 2024 itu resmi dilaporkan ke Kejati Sultra oleh Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu.
Dalam laporannya, mereka tak hanya menyasar kontraktor pelaksana PT Safa Utama, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka menilai proyek yang mestinya menopang mobilitas warga justru sarat dugaan penyimpangan.
“Bukan hanya PT Safa Utama yang kami laporkan, melainkan juga PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan itu. Kami berharap kejaksaan benar-benar serius mengusut kasus ini karena berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” kata Ashabul Akram, perwakilan Wiwirano Menggugat.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH, MH, menegaskan pihaknya bakal memproses setiap aduan jika didukung bukti permulaan yang cukup.
“Laporan tersebut seyogyanya ditindak lanjuti bilamana didukung bukti awal tentang laporan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Abdul Rahman menambahkan, Kejati masih akan menelaah laporan masyarakat itu untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau memang ada indikasi tipikor di dalamnya, ya tentu Kejati harus menindaklanjuti sesuai bukti hukum yang ada,” Pungkasnya. (*)



















