Kendari, Sultrust.com – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan dan pelanggaran lingkungan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (14/8/2025).
Laporan itu memuat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.
Ketua LSM Lira Kolaka, Amir, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal yang menyoroti aktivitas Perusda.
“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” Ungkap Amir.
“Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” Imbuhnya.
Senada, Ketua LSM Pekat Kolaka, Haeruddin, mengungkapkan laporan itu turut memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK mengungkap ada Rp 11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” kata Haeruddin.
Lanjut, Ia juga menyoroti dugaan praktik nepotisme di perusahaan daerah tersebut.
“Dirut dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung. Ini mencerminkan praktik dinasti di dalam perusahaan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari kedua LSM tersebut.
“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, dan TPPU di Perusda Kolaka. Laporan ini akan kami analisa. Bila mengandung unsur Tipikor, segera kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” Ujarnya. (*)



















