Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diduga Terabas Lintas TWAL dan Hutan Produksi, FDR Sultra Desak IUP PT AKP Dicabut

296
×

Diduga Terabas Lintas TWAL dan Hutan Produksi, FDR Sultra Desak IUP PT AKP Dicabut

Share this article
Forum Demokrasi Rakyat (FDR) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggeruduk Kantor Pusat PT.Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) di Kawasan Menara Panin, Senayan City , Jakarta Pusat. Foto : ist.
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Rakyat (FDR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di depan Kantor Pusat PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) di kawasan Menara Panin, Senayan City, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Mereka menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AKP yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Example 300x600

Koordinator aksi, Gie Seftian, menyebut demonstrasi ini dipicu oleh sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan PT AKP. Antara lain, mengabaikan kewajiban izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL), membuka kawasan hutan produksi tanpa izin, dan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT AKP kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,” kata Gie.

Lanjut, Ia juga mendesak transparansi dari Kejaksaan Agung RI terkait aktivitas perusahaan di kawasan hutan produksi seluas 577,48 hektare tanpa izin.

“Kami meminta transparansi kepada Kejaksaan Agung RI dan KLHK perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin PT AKP,” ujarnya.

Selain itu, FDR menyoroti dugaan insiden kecelakaan kerja (fatality) di wilayah IUP PT AKP yang disebut tidak dilaporkan perusahaan. Mereka menilai PT AKP diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam aksinya, FDR menyampaikan empat tuntutan utama:

Mendesak Gakkum KLHK segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT AKP di Konawe Utara.

Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KLHK RI membuka ke publik penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin seluas 577,4 hektare hutan produksi di Konawe Utara.

Meminta Kementerian ESDM RI membekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AKP terkait dugaan penunggakan pajak.

Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi hukum kepada pimpinan PT AKP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.

Lebih lanjut, Gie menegaskan FDR Sultra akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami akan melakukan aksi lanjutan,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600