Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dituding Pecat Karyawan Sepihak, Hotel D’Blitz Kendari: Tidak Benar

290
×

Dituding Pecat Karyawan Sepihak, Hotel D’Blitz Kendari: Tidak Benar

Share this article
HRD Hotel D’Blitz, Juni, saat mengungkapkan bantahan terkait dugaan pemecatan karyawan sepihak. Foto : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Manajemen Hotel D’Blitz Kendari membantah tudingan telah memecat sejumlah karyawannya secara sepihak.

Hal itu diungkapkan oleh HRD Hotel D’Blitz, Juni. Ia menegaskan seluruh prosedur pemutusan hubungan kerja telah dilakukan sesuai standar operasional perusahaan (SOP).

Example 300x600

“Semua tuduhan yang dipublikasi di media semuanya tidak betul. Kalau karyawannya memang betul mereka pernah bekerja di sini,” ujar Juni saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

Juni menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberhentikan karyawan tanpa alasan. Proses yang dijalankan, kata dia, mengikuti aturan perusahaan, termasuk penerapan surat peringatan.

“Perusahaan juga sudah punya aturan terkait SP satu dan seterusnya. Tidak mungkin kita mengeluarkan karyawan begitu saja. Dan karyawan ini juga mereka bukan karyawan kontrak, masih dalam training dalam tiga bulan,” katanya.

Ia menambahkan, karyawan yang bersangkutan disebut kerap mengulangi kesalahan yang sama meski telah mendapat teguran. Hal itu, menurutnya, membuat manajemen tak memiliki alasan untuk mempertahankan mereka.

“Kami juga sudah memberikan beberapa teguran tapi mereka ulangi kesalahan yang sama. Karena mungkin mereka salah sehingga minta untuk keluar. Bukan kami yang keluarkan. Mereka minta sendiri,” tegas Juni.

Sebelumnya, sejumlah eks karyawan mengaku dipecat sepihak dan gajinya tidak dibayarkan. Salah seorang mantan karyawan mengatakan telah bekerja hampir setahun dengan gaji Rp 2 juta per bulan, namun tak pernah menerima kontrak kerja seperti yang dijanjikan.

“Saya dijanjikan kontrak kerja akan diberikan setelah tiga bulan bekerja oleh General Manager Hotel D’Blitz, Mukhlis Anwar. Tapi kenyataannya, kurang lebih hampir satu tahun bekerja, kontraknya tidak pernah dikeluarkan,” ucapnya.

Ia juga menilai sistem manajemen hotel tersebut buruk dan tidak profesional. Menurutnya, jika ada pelanggaran, seharusnya manajemen memberikan surat peringatan, bukan langsung memecat. Ia mengaku diberhentikan tanpa konfirmasi dan dikeluarkan dari grup komunikasi internal secara tiba-tiba.

Bahkan, kata dia, hampir tidak ada karyawan yang bertahan lama bekerja di hotel itu karena merasa dipersulit secara internal oleh manajemen. (*)

Example 300250
Example 120x600