Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Pengedar Sabu di Poleang Utara Diamankan Polisi, Barang Bukti Disimpan dalam Lampu LED

340
×

Pengedar Sabu di Poleang Utara Diamankan Polisi, Barang Bukti Disimpan dalam Lampu LED

Share this article
Pengedar narkoba yang berhasil dibekuk oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bombana. Foto : Ist.
Example 468x60

Bombana, Sultrust.com – Satresnarkoba Polres Bombana kembali mencatatkan penangkapan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria bernama Erwin diamankan, setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Poleang Utara.

Example 300x600

“Erwin ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu 1 Agustus 2025 di Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman SH pada Senin (4/8/2025).

Bermodal informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita, personel langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas di rumah terduga pelaku.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, polisi memastikan target berada di dalam rumah.

“Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, setelah diyakini bahwa saudara ER sedang berada di dalam rumahnya dan sedang menguasai narkotika jenis sabu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Arman.

Hasil penggeledahan membuahkan hasil mencengangkan. Petugas menemukan 12 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,53 gram. Barang bukti itu disembunyikan secara tak biasa di dalam bola lampu LED warna putih di kamar tidur pelaku.

“Pengakuan Erwin, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial LL, yang selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut akan matiarkan di wilayah Kec. Poleang Utara,” Pungkasnya.

Mantan Kapolsek Kota Kolaka itu menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Example 300250
Example 120x600