Kendari, Sultrust.com – Dalam upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya, Bea Cukai Kendari mencatat pencapaian signifikan.
Hingga Juli 2025, instansi ini telah menggagalkan peredaran 2.748.900 batang rokok ilegal, sebagai hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan di wilayah Kota Kendari.
Pencapaian ini diungkapkan dalam Operasi Gurita yang digelar Bea cukai Kendari bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Operasi tersebut merupakan kegiatan rutin Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa cukai resmi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, menyampaikan rincian capaian dari Januari hingga Juli 2025.
“Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal,” kata Mukhlis usai melakukan operasi Gurita, Kamis (31/07/2025).
Dari penindakan tersebut, negara berhasil menghindari kerugian yang nilainya tak sedikit.
“Nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.191.241.000, dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000,” terang Mukhlis.
Mukhlis menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam mengawasi peredaran BKC ilegal. Sinergi antarinstansi juga menjadi kunci dalam pencapaian tersebut.
“Angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” imbuhnya.
Operasi yang digelar di wilayah rawan, seperti Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu, tak hanya berfokus pada penindakan langsung, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pencegahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” Ujarnya.
“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” Pungkasnya.
Dengan pencapaian penindakan yang signifikan ini, Bea Cukai Kendari membuktikan perannya tidak hanya sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari dampak buruk barang ilegal yang beredar di pasaran. (*)



















