Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diduga Dapat Bekingan APH, Aktivitas Penampungan BBM Ilegal di Lalonggasumeto Tak Tersentuh

250
×

Diduga Dapat Bekingan APH, Aktivitas Penampungan BBM Ilegal di Lalonggasumeto Tak Tersentuh

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Aktivitas penampungan BBM di Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe, menjadi perhatian kelompok mahasiswa.

Bukan hanya karena dugaan praktik ilegalnya, tetapi juga karena lambatnya penanganan aparat penegak hukum, yang menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis.

Example 300x600

Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) menuding aktivitas penimbunan BBM jenis bio solar di wilayah tersebut telah lama berlangsung tanpa gangguan. Mereka menyebut pelaku berinisial IRM, dan menduga kuat adanya perlindungan dari oknum aparat.

“Kami menduga ada uang koordinasi yang mengalir ke dalam tubuh Polsek Lalonggasumeto dan Polda Sultra,” ujar Irjal Ridwan dalam aksi unjuk rasa di DPRD Sultra, Rabu (23/7/2025).

Menurut Irjal, laporan mereka ke Polda Sultra disertai bukti visual dan alamat lokasi, namun aparat menyatakan kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Kami anggap aneh. Laporan kami tidak diproses meskipun bukti sudah lengkap. Apakah karena pelakunya merasa punya beking?” katanya.

“Beberapa minggu lalu kami laporkan ke Polda Sultra, bahkan Polda Sultra mengatakan bahwa kasus Ibu Irma ini tidak memenuhi tindak pidana, padahal beberapa lampiran yang telah kami lampirkan dalam laporan tersebut adanya mobil tangki yang digunakan oleh saudari Ibu Irma ini dan bahkan tempat maupun lokasi tempat penyimpanannya kami lampirkan,” Imbuhnya.

Hal senada disampaikan Eko Putra, rekan Irjal di AMARA SULTRA. Menurutnya, IRM menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya tidak takut meski dilaporkan ke pusat. Dua kali panggilan dari DPRD pun tidak diindahkan.

“Ada kesan bahwa IRM tidak hanya kebal hukum, tapi juga tidak menghargai lembaga negara,” ucap Eko.

Menanggapi aspirasi dari AMARA SULTRA, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, yang menyebut ketidakhadiran IRM dalam dua kali RDP akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemanggilan melalui kepolisian.

“Sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir. Itu artinya, bukan hanya mahasiswa yang tak dihargai, tapi juga lembaga negara. Kami akan ambil langkah tegas,” kata Suwandi.

Bahkan Suwandi Andi juga turut menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang tidak merespon laporan yang di ajuhkan oleh AMARA SULTRA.

“Yang saya sayangkan juga bahwa teman-teman dari aparat penegak hukum tidak ada tanggapan, berarti hal ini patut diduga sudah ada hal-hal lain,” Pungkasnya.

Dalam pernyataan resminya, AMARA SULTRA meminta agar Polda Sultra menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perlindungan aktivitas ilegal tersebut. Mereka menyebut praktik itu berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010.

“Kami juga mendesak pencopotan Kapolsek Lalonggasumeto dan Kapolsek Bondoala karena dianggap melakukan pembiaran,” ujar Irjal.

Mahasiswa menilai, jika dugaan ini benar, maka penegakan hukum di Sulawesi Tenggara sedang menghadapi tantangan serius, tidak hanya soal kejahatan ekonomi, tapi soal integritas lembaga negara.

Example 300250
Example 120x600