Kendari, Sultrust.com – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe, mulai mendapat sorotan.
Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) menilai, dugaan praktik ilegal itu telah lama berlangsung, namun hingga kini belum juga ditindak aparat penegak hukum.
Untuk itu, AMARA SULTRA menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Mereka menyuarakan laporan yang sudah beberapa kali disampaikan ke aparat, namun dinilai tidak ditanggapi.
“Kami sudah melapor ke Polda Sultra dan Polres Konawe, lengkap dengan bukti berupa foto mobil tangki, titik lokasi, dan identitas pelaku. Tapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut,” kata salah satu Orator, Irjal Ridwan, Rabu (23/7/2025).
Irjal menyebut praktik penimbunan dilakukan oleh seorang perempuan berinisial IRM, yang menggunakan mobil tangki yang diduga telah dimodifikasi. Aktivitas itu disebut terjadi secara terbuka, di tempat yang diketahui masyarakat dan tak jauh dari kantor Polsek Lalonggasumeto.
“Penimbunan itu meresahkan. Bahkan pelakunya sempat mengatakan kepada kami: silakan lapor sampai pusat, dia tidak akan takut,” tambah Irjal.
Lanjut, AMARA SULTRA menilai kegiatan itu bukan hanya melanggar izin distribusi energi, namun juga berpotensi merugikan negara. Mereka mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana hingga empat tahun penjara bagi pihak yang mengangkut BBM tanpa izin.
“Kami menduga BBM itu dijual ke pihak industri menggunakan dokumen yang tidak sah,” ujar orator lainnya, Eko Putra.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil IRM melalui undangan resmi rapat dengar pendapat (RDP). Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri keduanya.
“Pemanggilan dilakukan oleh lembaga negara. Jika tidak diindahkan, kami akan gunakan kewenangan sesuai aturan. Kami juga menyesalkan tidak adanya respons dari penegak hukum,” kata Suwandi.
DPRD berencana menjadwalkan kembali RDP dalam waktu dekat. Jika ketidakhadiran berlanjut, langkah pemanggilan melalui aparat kepolisian akan diambil.



















