Jakarta, Sultrust.com — Forum Demokrasi Rakyat (FDR) meminta Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memanggil serta memeriksa pimpinan PT Bosowa Mining (BM) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Kedua perusahaan dituduh menggunakan “dokumen terbang” dalam aktivitas penambangan nikel ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
PT Bosowa Mining, yang beroperasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, disebut berperan sebagai fasilitator dokumen palsu untuk menutupi asal usul bijih nikel dari lokasi tambang tanpa izin. Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan tambang.
“Praktik ‘dokumen terbang’ ini telah menjadi modus operandi yang sistematis dan terstruktur di sektor tambang Nikel, khususnya di wilayah Konawe Utara,” katanya Minggu (13/7).
Koordinator Pusat FDR, Eghy Seftiawan, menegaskan bahwa Bosowa Mining berulang kali menyediakan dokumen untuk nikel yang berasal dari “lahan celah” di koridor Blok Morombo.
“Indikasi keterlibatan PT.Bosowa mining ini menambah panjang daftar daftar hitam perusahaan tersebut yang disinyalir memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi, merugikan negara, dan merusak lingkungan”. Kata Eghy
Menurut Eghy, selama beberapa bulan terakhir terjadi pemuatan besar-besaran nikel ilegal di jetty milik TMM menggunakan dokumen Bosowa Mining. Ia mencontohkan bongkar‐muat tongkang Artomoro 1233 pada 27 Juni 2025.
“Tentu Praktik semacam ini, jika tidak segera dihentikan dan terjadi dalam skala luas serta terus menerus tentu berpotensi menciptakan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara, selain juga merusak tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan,” Ucap Eghy pada Sabtu (22/7/25).
FDR menilai kolaborasi terstruktur antara pemilik dokumen Bosowa dan jetty TMM sudah cukup bukti bagi aparat untuk membongkar skandal tersebut.
“Aparat Penegak Hukum Maupun Kejaksaan Agung harus segera bertindak, duet Kejahatan yang di lakukan PT.Bosowa Mining dan PT.Tristaco Mineral Makmur (TMM) Ini bukan lagi sekadar kasus kecil, melainkan telah menjadi Kejahatan luar biasa yang mengancam penerimaan negara dari sektor pertambangan,”.kata Eghy.
Organisasi itu berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mendesak Direktorat Jenderal Minerba mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan membekukan kuota RKAB Bosowa Mining.
“Tidak hanya itu kami juga meminta Dirjen Hubla kementerian Perhubungan agar segera menutup Terminal Umum (TERMUM) jetty Milik PT.Tristaco Mineral Makmur (TMM). Tutup Eghy.
FDR menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan regulasi hingga izin kedua perusahaan dicabut dan tata kelola pertambangan nikel di Konawe Utara kembali bersih dan transparan.



















