Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kades Asipako Dilaporkan ke Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp100 Juta Lebih

252
×

Kades Asipako Dilaporkan ke Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp100 Juta Lebih

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Seorang kepala desa (Kades) Asipako bernama Arbain resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dugaan korupsi dan penyelewengan Dana Desa.

Arbain dilaporkan oleh warga Asipako Syahrul Dingga didampingi kuasa hukumnya Nurlela pada Senin 24 Juni 2025.

Example 300x600

“Kemarin kami mendampingi warga resmi melaporkan Kades Asipako bernama Arbain atas dugaan korupsi dan penyelewengan Dana Desa,” ujar Nurlela saat dikonfirmasi media ini.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa aksi dugaan korupsi dan penyelewengan Dana Desa itu terjadi pada Tahun 2023 hingga 2025.

Untuk tahun 2023 pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1 kilometer dengan anggaran Rp160 juta tidak sesuai.

Lalu pada tahun 2025, kepala desa membuat program pembukaan lahan kebun dengan anggaran Rp 100 juta untuk warga juga tidak sesuai.

Program pembukaan lahan kebun yang disampaikan kepada warga Rp100 juta tetapi dana yang disalurkan hanya Rp80 juta rupiah.

Ironisnya warga yang seharusnya mendapatkan upah pembukaan lahan Rp 1,7 juta justru mendatangi bukit penerimaan senilai Rp 2 juta lebih. Ini tidak masuk akal. Warga bingung dan merasa dibohongi.

Kemudian, lanjut dia, pengadaan mobil Bumdes senilai Rp200 juta, tetapi warga mengetahui harga mobil tersebut hanya Rp 170 juta menyisakan selisih Rp 30 juta yang belum jelas penggunaan.

Sementara ada lagi program penanaman nilam dengan total anggaran Rp100 juta rupiah, tetapi realisasi dana hanya Rp80 juta.

Bahkan, beberapa aparat desa mengalami pemotongan honor sebesar Rp500 ribu bahkan ada yang dipecat secara sepihak.

Sebelumnya juga, memasuki pada tahun 2024 Kepala desa kembali menjalankan beberapa program.

Pertama pengadaan 40 unit lampu jalan senilai Rp120 juta. Lalu bedah rumah untuk 46 kepala keluarga, masing-masing mendapatkan Rp3 juta dengan total Rp138 juta. Namun total anggaran menyebutkan yang digunakan mencapai Rp200 juta

“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa Asipako tahun anggaran 2023 dan 2024 hingga 2025,” bebernya

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak kejaksaan memanggil dan memeriksa Kepala Desa, Bendahara, Ketua BPD, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi,” terangnya

Dia menambahkan pada tahun 2021 dan 2022, Kepala Desa Asipako pernah dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Polres Konawe, dengan Inspektorat yang ditunjuk sebagai auditor.

“Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 93.000.000. Namun, hasil temuan tersebut diragukan oleh masyarakat karena diduga proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat tidak dilakukan secara profesional atau akurat,” ungkapnya

Akibatnya, pelapor memutuskan untuk mengalihkan pengaduannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Example 300250
Example 120x600