Kendari, Sultrust.com – PT Harita Grup melalui sejumlah anak perusahaannya diduga memonopoli aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.
Selain PT Gema Kreasi Perdana (GKP), kini muncul dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya yang disebut telah diakuisisi oleh PT Harita Grup.
Dua IUP tersebut adalah PT Bumi Konawe Mining (BKM) dan PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ). PT BKM yang sebelumnya dimiliki oleh Ir. Jos Yanto, diduga telah diambil alih oleh PT Harita Grup melalui Donald J Hermanus, yang merupakan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada (TBP), salah satu anak perusahaan Harita Grup.
Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/4/2025).
Hendro menilai PT Harita Grup tidak menghormati putusan pengadilan, baik dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pulau Wawonii merupakan wilayah pesisir dan pulau kecil yang seharusnya tidak diperkenankan untuk kegiatan pertambangan. Hal ini telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil terhadap UU PWP3K yang diajukan oleh PT GKP,” jelas Hendro.
Namun, alih-alih menaati putusan tersebut, PT Harita Grup justru diduga memperluas penguasaan dengan menambah IUP baru di wilayah yang sama.
“PT GKP saja sudah menimbulkan banyak konflik, kini ditambah lagi PT BKM dan PT WMJ. Ini menunjukkan seolah-olah PT Harita Grup dapat mengendalikan hukum,” imbuhnya.
Hendro pun mendesak Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan koordinasi guna menyelamatkan Pulau Wawonii dari ancaman eksploitasi berlebihan.
“Pemda Konkep dan Pemprov Sultra harus bersikap tegas. Jangan hanya mengejar investasi lalu mengabaikan keselamatan masyarakat Wawonii,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga berencana melakukan aksi protes di Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap perlakuan istimewa yang diduga diberikan pemerintah kepada PT Harita Grup.
“Ini sudah di luar batas kewajaran. PT Gema Kreasi Perdana seharusnya sudah lama angkat kaki dari Wawonii. Tapi karena merupakan anak usaha Harita Grup, malah terus diberi ruang,” tutupnya.



















