Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

HMI Konsel Ultimatum PT. Macika Mada Madana: Hentikan Aktivitas atau Dilaporkan ke Pusat

525
×

HMI Konsel Ultimatum PT. Macika Mada Madana: Hentikan Aktivitas atau Dilaporkan ke Pusat

Share this article
Example 468x60

Konawe Selatan, Sultrust.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak PT. Macika Mada Madana atas dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Jika dalam 2×24 jam tidak ada tindakan, HMI berencana melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Example 300x600

Hendra menegaskan bahwa PT. Macika Mada Madana diduga telah melakukan penambangan di luar IUP seluas kurang lebih 16 hektare.

Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

“Kami memiliki bukti dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan bahwa PT. Macika Mada Madana telah melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP. Oleh karena itu, kami meminta Mabes Polri untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan perusahaan tersebut,” tegas Hendra, Senin (24/3/2025).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Menurutnya, deforestasi yang terjadi akibat penambangan liar ini tidak hanya melanggar regulasi pertambangan tetapi juga berpotensi merusak ekosistem secara signifikan.

“Sebelum eksplorasi dan produksi dilakukan, seharusnya ada studi kelayakan untuk menilai dampak lingkungan dan merencanakan rehabilitasi pascatambang. Jika ini tidak dipatuhi, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang bisa berdampak luas pada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, HMI Cabang Konawe Selatan juga meminta Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi izin PT. Macika Mada Madana dan mempertimbangkan moratorium atau bahkan pencabutan IUP perusahaan tersebut.

“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak tinggal diam. Jika tindakan tegas tidak diambil, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lain yang ingin beroperasi di luar aturan,” tambahnya.

HMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan adanya tindakan hukum yang jelas terhadap PT. Macika Mada Madana.

Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada penghentian aktivitas, mereka akan melaporkan perusahaan tersebut secara resmi ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI.

Example 300250
Example 120x600