Kendari, Sultrust.com — Polemik di media sosial yang memunculkan pembelaan terhadap Ridwan Badallah mendapat tanggapan serius dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara.
Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin, menegaskan bahwa publik tidak boleh melupakan catatan hitam yang pernah terjadi saat Ridwan Badallah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel).
“Kami menilai, pemberitaan yang muncul beberapa waktu terakhir terlalu membela tanpa menghadirkan fakta utuh. Perlu diingat, saat menjabat Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah telah melakukan pelantikan pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. Itu jelas pelanggaran aturan,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (21/3/2025).
Menurut Awaludin, aturan dalam Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa seorang penjabat kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi atau pelantikan pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Tindakan itu tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakteladanan seorang pemimpin. Jangan sampai publik disuguhi narasi pembelaan seolah beliau sosok yang bersih, padahal catatan pelanggarannya sudah jelas,” lanjutnya.
Ketua Umum PKC PMII Sultra meminta media dan seluruh pihak untuk bersikap objektif dan tidak ikut terjebak dalam framing pembelaan tanpa dasar.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi jangan sampai media hanya menyampaikan satu sisi saja tanpa menyebutkan fakta-fakta pelanggaran yang pernah terjadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Awaludin juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap figur-figur pejabat yang sedang atau akan menempati posisi strategis di daerah.
“Kami berharap publik tidak mudah terseret opini di media sosial. Semua calon pemimpin harus diuji rekam jejaknya dengan jujur,” tutup Awaludin. (rilis)



















