KOLAKA, Sultrust.com – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, tuduhan tersebut dialamatkan kepada PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN), sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Utama H. Ismail Nushar dan Direktur Muh. Fahrul Suriawan ini diduga kuat terlibat dalam penggunaan “dokumen terbang” atau dokumen palsu dalam penjualan bijih nikel (ore).
Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara, Manton, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asal Barang Nomor 077/DIR/MTU-WNN/X/2021, PT WNN mengangkut ore nikel menggunakan Kapal Tongkang TB.
Profit Legend Three dan BG Pulau Tiga 3308 dengan kapasitas 10.504 metrik ton menuju Pelabuhan PT Huady Nickel-Alloy di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Manton menyatakan bahwa pada Januari 2022, PT WNN diduga menjual nikel sebanyak 41.646,78 ton tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, yang baru disetujui pada Maret 2022.
“Penjualan nikel pada Januari tersebut diduga menggunakan dokumen terbang,” ujarnya.
Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 160 Ayat 2, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan operasi produksi tanpa izin yang sesuai.
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran tersebut, JASBARU meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa jajaran komisaris dan direksi PT WNN terkait penjualan ore nikel tanpa persetujuan RKAB dan/atau penggunaan dokumen terbang.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap petinggi PT WNN,” tegas Manton.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT WNN untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.



















