Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polsek Murhum dan Polres Baubau Tidak Profesional Atasi Kasus Dugaan Penganiayaan

282
×

Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polsek Murhum dan Polres Baubau Tidak Profesional Atasi Kasus Dugaan Penganiayaan

Share this article
Example 468x60

Baubau, Sultrust.com – Kuasa hukum Moh. Risan alias Sani bin La Angu, Nur Rahmat Karno, SH., MH., menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Murhum Polres Baubau dan Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Baubau dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ia menilai bahwa penegakan hukum seharusnya berpegang pada asas Pro Justitia bukan sekadar mekanisme prosedural tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.

Example 300x600

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Rosmiati, SH., seorang pegawai Pengadilan Negeri Baubau, yang melaporkan Moh. Risan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Lorong Garuda, Jalan Bonecom.

Kata Nur Rahmat Karno, kliennya baru saja pulang dari pasar Karya Nugraha dan berhenti di warung untuk memarkir kendaraannya. Saat itu, Rosmiati melintas menggunakan sepeda motor dan langsung melontarkan perkataan bernada kasar.

“Rosmiati meneriaki Risan dengan kalimat kasih pindah mobilmu, ini bukan jalannya nenek moyangmu,” ujar Nur Rahmat.

Lebih lanjut, Rosmiati kemudian turun dari motor dan memukul Moh. Risan berulang kali. Meskipun awalnya menahan diri, Moh. Risan akhirnya membalas dengan satu kali pukulan di bagian wajah Rosmiati sebelum meninggalkan lokasi.

Tiga hari sebelum kejadian tersebut, Moh. Risan juga mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh Rosmiati. Saat sedang duduk di teras rumah keluarga bersama beberapa rekannya, Rosmiati diduga keluar dari rumahnya melalui pintu dapur dan langsung memukul Moh. Risan serta menendang La Fitra dan Amir. Namun, Risan dan rekannya memilih untuk bersabar dan tidak melakukan perlawanan karena Rosmiati merupakan tetangganya.

Nur Rahmat Karno mengungkapkan perbedaan perlakuan yang diterima kliennya dalam proses penyidikan. Pasalnya, setelah kejadian pada 17 Januari 2025, Moh. Risan langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Baubau dan diarahkan untuk melakukan visum. Namun, ia tidak diberikan bukti tanda terima laporan dan hingga saat ini kasusnya belum ditindaklanjuti oleh penyidik. Lalu pada 1 Februari 2025, laporan tersebut digelar dalam suatu ekspose perkara.

Sebaliknya, laporan Rosmiati di Polsek Murhum pada hari yang sama langsung ditindaklanjuti. Penyidik Polsek Murhum bahkan segera menjemput Moh. Risan sekitar pukul 19.30 WITA dan melakukan penahanan sejak 18 Januari 2025 atas perintah Kapolsek Murhum, IPTU Amrin Samiun, SE.

Kuasa hukum menilai bahwa langkah Polsek Murhum yang langsung melakukan penahanan tanpa menunggu hasil visum dan gelar perkara bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 45 Ayat (2).

Sementara itu, Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Baubau terlihat lamban dalam menangani laporan Moh. Risan, yang hingga 16 hari setelah laporan dibuat masih belum jelas statusnya.

Nur Rahmat Karno menegaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan merasa diperlakukan secara berbeda oleh penyidik.

Ia menilai bahwa ada indikasi hambatan dalam proses penyidikan di Polres Baubau, sementara Polsek Murhum terlihat tergesa-gesa dalam menahan kliennya.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Klien kami tidak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang berbeda,” tegasnya.

Hingga berita diterbitkan, jurnalis media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Example 300250
Example 120x600