KENDARI, Sultrust.com – Konsorsium Aktivis Sultra (KASTA) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, untuk segera menangkap dua pengusaha berinisial ACG dan TFA yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN Konawe Utara.
Koordinator Presidium KASTA, Ujang Hermawan, menilai bahwa sejak dilantik sebagai Kajati pada Juni 2024, Hendro Dewanto belum menunjukkan capaian signifikan dalam penanganan kasus korupsi di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, berbagai laporan dari aktivis masih menggantung tanpa penyelesaian.
“Sejak menjabat, Kajati Sultra hanya menggunakan hasil kerja pendahulunya untuk menarik perhatian publik. Kami meminta Kajati saat ini menunjukkan komitmen nyata, khususnya dalam menuntaskan kasus korupsi Blok Mandiodo,” kata Ujang.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, nama dua pengusaha, Aceng (ACG) dan Komisaris PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah (TFA), disebut terlibat dalam kasus tersebut.
“Nama Aceng diduga terkait penjualan ore nikel oleh PT KPI dan KSO Basman, sementara Tri Firdaus Akbarsyah diduga menerima uang hasil dokumen ilegal. Namun hingga kini, keduanya belum diproses hukum,” ujar Ujang.
KASTA mempertanyakan apakah pergantian Kajati Sultra bertujuan menyelesaikan kasus yang belum tuntas atau justru melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kalau Kajati berani, proses hukum harus dilakukan terhadap Aceng dan Tri Firdaus Akbarsyah. Tanpa tindakan tegas, pengungkapan kasus korupsi Mandiodo tidak dapat dikatakan berhasil,” tegasnya.
Ujang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi jilid 2 dengan jumlah massa lebih besar untuk mendesak Kejati Sultra segera memproses hukum kedua pengusaha tersebut.
“Kami akan kembali turun aksi untuk mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Kami juga mengingatkan institusi penegak hukum agar tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugas negara,” pungkas Ujang.



















