Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

IMPH Desak Kemenaker Beri Sanksi Tegas atas Kecelakaan Kerja di PT Hillcon

467
×

IMPH Desak Kemenaker Beri Sanksi Tegas atas Kecelakaan Kerja di PT Hillcon

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Demonstrasi tersebut menyoroti insiden kecelakaan kerja di PT Hillcon, yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indra Bhakti Mustika (IBM) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, pada 24 Desember 2024. Peristiwa ini mengakibatkan korban jiwa.

Example 300x600

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menilai bahwa PT Hillcon tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia menegaskan pentingnya penerapan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan standar K3 agar aktivitas kerja aman dan terhindar dari kecelakaan. Namun, PT Hillcon diduga mengabaikan aturan ini sehingga kecelakaan kerja kembali terjadi,” kata Rendy.

Rendy mendesak Kemenaker untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi kepada PT Hillcon atas insiden tersebut. Ia juga meminta pemerintah untuk menginstruksikan inspeksi mendalam di wilayah IUP PT IBM.

“Pemerintah, khususnya Kemenaker, harus segera melakukan inspeksi di wilayah operasional PT Hillcon. Kami juga mendesak agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga masalah ini diselesaikan,” tegasnya.

Menurut Rendy, kecelakaan kerja di PT Hillcon bukanlah kejadian pertama. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.

“Kami mendesak penghentian aktivitas tambang di wilayah IUP PT IBM hingga semua permasalahan terkait pelanggaran K3 oleh PT Hillcon selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, membenarkan adanya laporan terkait kecelakaan kerja di PT Hillcon.

“Iya, aduan kecelakaan kerja tersebut sudah kami terima,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Example 300250
Example 120x600