Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Aktivitas PT WIN di Dekat SD Negeri 12 Laeya Ancam Sarana Pendidikan

363
×

Aktivitas PT WIN di Dekat SD Negeri 12 Laeya Ancam Sarana Pendidikan

Share this article
Example 468x60

KONAWE SELATAN, Sultrust.com – Aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali menuai polemik di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut diketahui melakukan penambangan di belakang Sekolah Dasar (SD) Negeri 12 Laeya, yang memicu keresahan warga setempat.

Idam, salah seorang warga Torobulu, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ini mencederai perjuangan masyarakat yang selama ini berupaya menjaga lingkungan.

Example 300x600

Menurutnya, keberadaan tambang di dekat sekolah tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam sarana pendidikan dan masa depan generasi muda.

“Masih hangat dalam ingatan kita perjuangan masyarakat menjaga lingkungan. Namun, kini PT WIN kembali beraktivitas di dekat SD Negeri 12 Laeya. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan dirusak oleh aktivitas tambang,” ujar Idam, Kamis (23/1/2025).

Idam menambahkan, jika aktivitas ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan tetapi juga pada terganggunya proses belajar-mengajar anak-anak.

“Penambangan di dekat sekolah ini seolah mengirim pesan bahwa lingkungan dan generasi penerus bangsa tidak lebih berharga dari sebongkah nikel. Kami sangat resah dan khawatir dengan kondisi ini,” tambahnya.

Kasus aktivitas tambang PT WIN bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, dua warga Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin, dikriminalisasi akibat memperjuangkan hak mereka untuk melindungi lingkungan dari aktivitas tambang.

Pada 27 September 2023, warga Torobulu melakukan aksi penolakan di lokasi tambang untuk mempertanyakan legalitas operasi PT WIN, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, aksi ini berujung pada pelaporan delapan warga ke pihak berwajib oleh PT WIN.

Andi Firmansyah dan Haslilin kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam persidangan, keduanya menyatakan bahwa PT WIN tidak pernah menunjukkan dokumen AMDAL yang menjadi dasar legalitas aktivitas tambangnya.

Meski demikian, hakim akhirnya memutuskan keduanya tidak bersalah, menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk melindungi lingkungan adalah tindakan yang sah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius warga Torobulu, yang mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang PT WIN di dekat SD Negeri 12 Laeya demi keselamatan anak-anak dan kelestarian lingkungan.

Example 300250
Example 120x600