Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polemik Izin PT Hikari Jeindo: Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

501
×

Polemik Izin PT Hikari Jeindo: Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Polemik terkait izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Hikari Jeindo (HJ) yang diduga berasal dari manipulasi dokumen terus menjadi sorotan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, PT HJ disebut memiliki IUP yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013. Namun, SK tersebut ternyata terkait kenaikan pangkat PNS, bukan IUP.

Example 300x600

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan pada Mei 2024. Kejanggalan ini memicu Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Jakarta.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan pihaknya telah dua kali melaporkan PT Hikari Jeindo ke Ditjen Minerba.

“Kami mendesak agar data perusahaan ini dihapus dari database MODI karena diduga menggunakan dokumen ilegal,” ujar Hendro, Kamis (16/1/2025).

Namun, Hendro menilai Ditjen Minerba tidak serius menangani laporan tersebut.

“Pihak Ditjen Minerba justru terkesan melindungi PT HJ dengan tidak memberikan informasi yang transparan,” tegasnya.

Menurut Hendro, Ditjen Minerba mengklaim telah menerima surat pernyataan dari mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang mendukung legitimasi IUP PT HJ. Namun, surat tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pelapor.

“Jika benar ada surat pernyataan, maka mantan bupati secara tidak langsung telah mengakui SK 576 sebagai IUP, bukan SK kenaikan pangkat PNS,” tambahnya.

Ampuh Sultra menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkan mantan Bupati Konawe Utara dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SK tersebut.

Aswad Sulaiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2023, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait izin usaha pertambangan di Konawe Utara.

Ia dituduh menerima suap sebesar Rp13 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

Hendro mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan Aswad dalam penerbitan IUP yang dianggap ilegal.

“Kami yakin masih banyak kejanggalan yang belum terungkap,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600