Konawe Selatan, Sultrust.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang terduga pelaku pengedar sabu.
Tersangka, A (39), seorang pekerja swasta, ditangkap di kediamannya di Desa Anggokoti, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, melalui Kabag Ops AKP Ismail, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Konsel pada Jumat (10/1/2025).
AKP Ismail menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Buke. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 11 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,66 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” ungkap AKP Ismail didampingi Kasat Narkoba Iptu Klinsman Timotius.
Lebih lanjut, AKP Ismail mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli narkotika.
“Tersangka bertugas mengambil barang atas perintah seseorang yang diduga narapidana, kemudian mengantarkan narkotika tersebut kepada pemesan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Konsel bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp8 miliar,” tegas AKP Ismail.



















