Kendari, Sultrust.com — Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang polisi, menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Polsek Baito dalam penanganan kasus tersebut.
Supriyani tiba di Mapolda Sultra sekitar pukul 13.25 WITA didampingi oleh suaminya dan tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini dilaksanakan menyusul laporan bahwa Supriyani diduga dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum Kapolsek Baito sebagai “biaya penyelesaian” kasus yang sedang dihadapinya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami telah memeriksa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait hal ini. Saat ini indikasi memang ada, namun kami masih membutuhkan penguatan keterangan dari Kades, Ibu Supriyani, dan saksi-saksi lain,” ujar Kombes Pol Sholeh, Selasa (5/11).
Kasus ini bermula ketika Supriyani, yang juga guru honorer di SD Negeri 4 Baito, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya, yang merupakan anak dari Aipda Hasym Wibowo, seorang anggota kepolisian di Polsek Baito.
Terkait proses penyidikan yang dilakukan Polsek Baito, kini Supriyani meminta perlindungan dan keadilan melalui pemeriksaan etik di Propam Polda Sultra.



















