Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Ampuh Sulawesi Tenggara Minta Bawaslu Investigasi Dugaan Money Politics Oknum Cagub Sultra di Buton Raya

335
×

Ampuh Sulawesi Tenggara Minta Bawaslu Investigasi Dugaan Money Politics Oknum Cagub Sultra di Buton Raya

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dugaan adanya pertemuan terselubung antara oknum calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ASR dengan 70 Kepala Desa se-Buton Raya mencuat ke publik.

Pertemuan tersebut dikabarkan berlangsung di sebuah villa milik ASR dan diduga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada para kepala desa.

Example 300x600

Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra mengungkapkan adanya dugaan pertemuan rahasia ini, yang memicu berbagai reaksi publik.

ASR dituding menyerahkan uang senilai Rp10 juta kepada setiap kepala desa yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi isu ini, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

Hendro menilai bahwa pertemuan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Desa.

“Pertemuan ini terindikasi melanggar Pasal 280, 282, dan Pasal 494 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis,” jelas Hendro dalam siaran pers yang diterima media ini, pada Senin (7/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa larangan keterlibatan kepala desa dalam politik praktis secara tegas diatur dalam Pasal 29 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bagi ASR, Hendro menyebut bahwa jika terbukti memberikan uang kepada para kepala desa, maka ASR bisa dinyatakan melanggar Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jika terbukti adanya pemberian uang kepada kepala desa, sanksinya bisa berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tegas Hendro.

Hendro juga meminta Bawaslu Sultra segera bertindak sebelum bukti-bukti penting terkait pertemuan tersebut menghilang.

“Bawaslu harus segera turun tangan dan menjemput informasi ini, jangan sampai pihak-pihak tertentu menghilangkan bukti-bukti yang ada,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Hendro memberikan apresiasi kepada Korpus BEM se-Sultra yang berani mengungkap dugaan pertemuan tersebut, serta menyatakan kesiapan berbagai lembaga untuk mengawal investigasi ini hingga tuntas.

“Kami siap mengawal Korpus BEM dan membongkar dugaan politik uang serta praktik politik praktis ini,” tutup Hendro.

Example 300250
Example 120x600