Kendari, Sultrust.com – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Very Important Person (VIP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana terus bergulir.
Hingga Sabtu, 28 September 2024, berkas perkara yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk dilakukan perbaikan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah bolak-balik antara Polda dan Kejati.
“Ada penambahan sedikit, tetapi bisa dipenuhi. Mudah-mudahan minggu depan berkas bisa dikirim kembali,” ujar Rico via pesan WhatsApp pada Senin, 23 September 2024.
Rico juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Mantan Bupati Bombana, T, sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka, tergantung hasil gelar perkara dan arahan dari jaksa.
“Kami sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam perkara ini. Saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu dari pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tambah Rico.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam status P19, yang berarti dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Berkas masih di penyidik Polda Sultra,” kata Dody, Selasa, 24 September 2024.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Anti Korupsi.
Dalam sebuah aksi unjuk rasa, Aksan Setiawan, penanggung jawab aksi, mendesak agar Polda Sultra segera menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur Umum RSUD Bombana, PPK, kontraktor, konsultan perencanaan, dan pihak-pihak lain yang diduga menerima fee dari proyek tersebut.
Menurut Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, total kerugian negara dari proyek pembangunan gedung VIP RSUD Bombana diperkirakan mencapai Rp9,4 miliar. Hingga kini, jumlah pasti kerugian tersebut masih dalam proses investigasi lebih lanjut.



















