Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Amelia Sabara, SH, yang akrab disapa Amel, pada Rabu siang, 18 September 2024.
Eksekusi dilakukan setelah Jaksa Kejari Kendari menerima putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 4855K/Pid.Sus/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Amelia Sabara dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
“Kasus ini terkait dengan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam penyelidikan kasus Blok Mandiodo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amelia Sabara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.
Setelah proses eksekusi, Amelia Sabara langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani masa hukumannya. Ia tiba di lapas sekitar pukul 19.00 WITA.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung dan menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi.



















