Kendari, Sultrust.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan negara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KI Sultra, Sukriyaman, yang juga dikenal dengan sapaan Uki, terkait polemik pembangunan gerbang tol wisata Kendari-Toronipa yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Menurut Uki, jika akses informasi publik diberikan secara terbuka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka tidak akan muncul kesenjangan informasi terkait mega proyek tersebut.
Ia menekankan bahwa transparansi dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting untuk menghindari spekulasi yang tidak benar.
“Inilah pentingnya keterbukaan informasi publik di penyelenggara negara. Jika informasi mengenai perencanaan, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan disampaikan secara terbuka, maka potensi penyebaran informasi yang tidak akurat, bahkan hoaks, bisa diminimalisir. Terutama terkait kebijakan yang dijalankan oleh OPD terkait,” ujar Uki pada Jumat, 13 September 2024.
Uki menjelaskan bahwa OPD harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan menyediakan informasi yang terbuka untuk publik.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih memahami kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara, dan tidak terjebak dalam dugaan-dugaan yang tidak berdasar.
“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat tidak akan berpikir negatif atau menuduh adanya praktik yang melanggar hukum, seperti korupsi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan gerbang tol pariwisata Kendari-Toronipa saat ini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp32 miliar tersebut mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan.
Kondisi ini memicu persepsi bahwa pengerjaan proyek di era Gubernur Ali Mazi tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi.



















