Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

KPK Didesak Periksa Pj Wali Kota Kendari Soal Dugaan Korupsi APBD

375
×

KPK Didesak Periksa Pj Wali Kota Kendari Soal Dugaan Korupsi APBD

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk membawa tuntutan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Pj Wali Kota Kendari, Muhamad Yusuf, S.E., M.Si., atas dugaan korupsi APBD Kota Kendari.

Koordinator Lapangan Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi, La Ode Mukhlis, mengatakan bahwa Muhamad Yusuf, yang dilantik pada 27 Desember 2023, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan Kota Kendari dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugasnya.

Example 300x600

Namun, baru-baru ini terungkap beberapa masalah serius dalam pengelolaan proyek yang bernilai miliaran rupiah yang tidak tercantum dalam APBD tahun 2024, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kendari.

Beberapa proyek yang tidak tercantum dalam APBD 2024 tersebut antara lain:

1. Pembangunan pelestarian eks MTQ Kendari senilai 26,7 miliar.

2. Proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar 21 miliar di Dinas PU Kota Kendari, yang sebelumnya tidak tercantum dalam APBD 2024.

3. Biaya check-up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang awalnya hanya 10 juta berubah menjadi 500 juta rupiah.

4. Belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas Kesehatan sebesar 4,4 miliar rupiah yang tidak ada dalam APBD 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi menyimpulkan bahwa Pj Wali Kota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan dan mengelola APBD Kota Kendari tahun 2024.

Hal ini juga telah mengesampingkan hak-hak DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran, serta memicu ketidak harmonisan antara Pemkot Kendari dan DPRD.

La Ode Mukhlis mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Oleh karena itu, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Meminta Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur untuk mencopot Pj Wali Kota Kendari karena telah menciptakan kegaduhan dalam pengelolaan pemerintahan Kota Kendari, berdasarkan temuan Pansus DPRD.

2. Meminta KPK untuk memeriksa Pj Wali Kota Kendari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD Kota Kendari yang disinyalir mengarah pada praktik KKN.

3. Meminta KPK segera membentuk tim khusus untuk menelusuri rumah mewah milik Pj Wali Kota Kendari di Kompleks Perumahan Citra Land Kendari yang diduga merupakan hasil suap dari Dirut RS Kota Kendari guna mempertahankan jabatan dan meloloskan dana BLUD sebesar 78 miliar pada tahun 2024.

4. Meminta KPK segera memeriksa Dirut Rumah Sakit Kota Kendari atas dugaan memberikan suap berupa rumah mewah kepada Pj Wali Kota Kendari.

5. Menyatakan bahwa Haji Sukirman tidak layak menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit Kota Kendari karena memiliki tiga rumah sakit swasta di Kota Kendari yaitu RS Aliyah 1, RS Aliyah 2, dan RS Aliyah 3.

Example 300250
Example 120x600