Kendari, Sultrust.com – Celebes Conservation Center (CCC) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu, 23 Juni 2024.
Laporan tersebut diserahkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Dalam laporan tersebut, CCC menyebutkan enam perusahaan yang bergerak di bidang pengembang properti.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, Al-Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, dan PT. Algeis Mega Mandiri.
Dugaan perusakan lingkungan tersebut terjadi di wilayah Abeli, yang terletak di perbatasan antara Kecamatan Wua-Wua dan Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
CCC menduga kuat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh keenam perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah, sehingga menyebabkan bencana seperti banjir yang disertai lumpur.
Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Conservation Center, Andi Zulkifli, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindakan melawan hukum.
“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum karena melakukan pencuttingan atau pemerataan tanah tanpa izin yang sah, sehingga menyebabkan terjadinya banjir,” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 3 Juli 2024.
Andi Zulkifli menegaskan bahwa tindakan merusak lingkungan seperti ini adalah tindak pidana yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.
“Efeknya tentu terasa bagi masyarakat Kota Kendari, sehingga kami meminta Polda Sultra, dalam hal ini Ditreskrimsus, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perusakan lingkungan ini,” tegasnya.
Ketua Umum Celebes Conservation Center, La Ode Arwan, membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Iya, benar, kami melakukan pelaporan. Bukti-bukti perusakan yang terjadi telah kami ambil gambarnya melalui foto udara, dan kami sudah mengkroscek ke instansi terkait. Instansi terkait pun membenarkan bahwa tidak ada laporan mengenai kegiatan di lokasi tersebut,” ujarnya.
La Ode Arwan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi dengan pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Kami menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi dengan siapa pun yang telah merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir bercampur lumpur di Kota Kendari,” tutup La Ode Arwan.



















