Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Almharig di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, kembali disoroti publik, Senin (15/2).
Adalah Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra yang mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk segera memanggil PT. Almharig dan pemilik lahan yang diserobot, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Direktur LKPD Sultra, Muh. Arham mengatakan, bahwa PT. Almharig telah melakukan penyerobotan lahan milik warga atas nama Darman dan almarhum Abdul Hasib Dullah.
Olehnya itu, massa aksi meminta agar pihak Komisi III DPRD Provinsi Sultra segera memanggil PT. Almharig, instansi terkait dan pemilik lahan.
Arham menyebutkan, bahwa PT. Almharig tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan tersebut.
Tak hanya itu, massa aksi juga menduga PT. Almharig mendirikan jetty tanpa izin. Sehingga LKPD meminta agar dewan tegas menyikapi persoalan itu.
“Kami juga meminta agar pihak DPRD Sultra menghadirkan Dinas Perhubungan dan dinas terkait untuk melakukan RDP bersama masyarakat, sebab kami menduga PT. Almharig mendirikan jetty tanpa izin,” ujarnya.
Parahnya lagi, lanjut Arham, warga yang melaporkan tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan, sekarang malah berstatus terlapor.
“Kami juga menegaskan, agar yang hadir saat RDP harus direkturnya, jangan mendelegasikan orang yang tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman mengatakan, persoalan ini akan ditindaklanjuti di meja RDP, yang diagendakan pekan depan (22/2).
“Jadi bukan KTT lagi yang hadir. Harus direkturnya, dinas atau lembaga terkait, masyarakat dan pihak-piha yang merasa dirugikan dalam kasus ini, agar bisa ada titik temu nanti,” kata Sudirman, saat ditemui di gedung sekretariat DPRD Sultra. (p1/ik)



















