Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Sengketa Jual Beli Tanah di Balikpapan, Ketua PP Sultra Ajukan PK ke MA

616
×

Sengketa Jual Beli Tanah di Balikpapan, Ketua PP Sultra Ajukan PK ke MA

Share this article
Example 468x60

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sultra, Abdul Hasan Mbou (AHM) mengatakan, bahwa dirinya akan berupaya sekuat tenaga untuk memperbaiki konstruksi hukum yang tidak sesuai, agar haknya di atas tanah seluas 19.000 meter persegi yang berada Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melalui Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law, AHM telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas asset miliknya yang diklaim salah seorang pengusaha asal Kita Balikpapan, Djunaidi Limano.

Example 300x600

“Yah, kami sudah mengajukan PK ke MA RI pada Desember 2020 lalu,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi tiga periode itu, saat ditemui di kediamannya, Minggu (7/2).

Di tempat berbeda, Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Me. selaku Managing Partner pada kantor hukum tersebut menyatakan, bahwa kliennya ternyata memiliki novum baru yang akan memperkuat bukti-buktinya dan akan disampaikan ke MA.

“Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dikarenakan tenggang waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak sesuai dengan perundang-undangan yakni 14 hari,” ujar Arbianto.

Christian R. Valentino, SH dan Muhammad Muda Maghaska, SH membenarkan perihal PK yang telah diajukan ke MA.

“Intinya kami bersama dengan Pak Arbianto selaku Tim kuasa Hukum telah mengupayakan yang terbaik untuk klien kami, kita tinggal tunggu saja hasilnya dari Mahkamah Agung,” jelas kedua advokat kawakan asal ibukota itu.

Seperti diketahui, Djunaidi Limano terlibat sengketa jual beli tanah dengan Abdul Hasan Mbou sejak 2003 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sultrust.id, AHM dan Djunaidi Limano melakukan jual beli tanah seluas 19.000 meter persegi pada 2003 lalu, senilai kurang lebih Rp3 miliar lebih.

Namun, pengusaha yang kini memiliki usaha pusat perbelanjaan modern di Balikpapan itu baru membayarkan Rp1,2 miliar, sedangkan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini. (p1/ik)

Example 300250
Example 120x600