Kepala Puskesmas Batalaiworu, Asmaida divonis bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap Sekertaris Puskesmas Batalaiworu berinisial N.
Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha terhadap perkara yang didakwakan terhadap Asmaida terbilang sangat ringan yakni satu bulan satu hari, namun Kepala Puskesmas Batalaiworu itu tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hal itu ditempuh Asmaida sebagai upaya mencari keadilan atas perkara yang dituduhkan kepada dirinya.
Prof. DR. (HC) Fatahillah SH., Ph.D. selaku kuasa hukum Asmaida membenarkan perihal upaya hukum (Banding) yang ditempuh kliennya.
Advokat kawakan ini mengungkapkan, upaya banding yang dilakukan kliennya adalah bentuk protes terhadap kasus penganiayaan yang dialamatkan kepada dirinya.
Pasalnya, kata Fatahillah, kliennya merasa tak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan kepada dirinya.
“Klien kami tidak menerima (putusan), karena merasa tidak melakukan kekerasan, sehingga menurut beliau, hukuman satu hari pun sangat berat baginya,” ungkap Fatahillah, Kamis (30/12).
Ia juga menambahkan, bagaimana kliennya bisa mau menerima (putusan), jika terdakwa tidak melakukan penganiayaan tersebut.
“Klien kami tetap akan mencari keadilan pada pengadilan lebih tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, Hakim PN Raha menyatakan Asmaida bersalah dan memutuskan hukuman satu bulan satu hari. Setelah dikurangi masa penahanan rumah yang dijalani terdakwa, maka putusan tersebut tidak lagi dijalani karena masa penahanan habis. (m2/ik)



















