Jakarta, Sultrust.com – Kinerja pengawasan Bea Cukai Kendari terhadap Kawasan Berikat Morosi kini jadi sorotan.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menggeruduk Kantor Bea Cukai Pusat di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Mereka membawa dua tuntutan utama: pencabutan izin kawasan berikat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan pencopotan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari.
Ampuh Sultra menuding pengelola kawasan, PT VDNI, melakukan praktik ilegal berupa pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa dokumen resmi. Temuan ini, kata mereka, sudah disampaikan ke KPPBC Kendari pada aksi sebelumnya pada 17 Juli 2025. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret yang diambil.
“Aksi hari ini di Bea Cukai Pusat merupakan upaya pressure kami, karena sebelumnya kami telah menyampaikan semua persoalan yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi, namun pihak KPPBC TMP C Kendari tak kunjung mengambil sikap tegas,” kata Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada media ini, Kamis (31/7/25).
Hendro menyebut pengawasan yang lemah dari KPPBC Kendari telah memberi ruang bagi praktik pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, pengeluaran barang tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.4/2021, perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.
“Tidak bisa dinafikan, bahwa pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak terlepas dari minimnya pengawasan dari KPPBC TMP C Kendari. Bahkan kami menduga ada upaya pembiaran,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Dalam aturan tersebut, pasal 27 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa pengeluaran barang dari kawasan berikat harus mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai dan/atau SKP. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi pembekuan izin kawasan berikat.
Namun, menurut Ampuh Sultra, KPPBC Kendari seolah tak bergeming. Tidak ada sanksi dijatuhkan, bahkan sekadar evaluasi atas izin kawasan pun tak terlihat.
“PMK ini merupakan salah satu regulasi yang wajib dijadikan pedoman oleh KPPBC Kendari dalam melakukan pengawasan dan penindakan di Kawasan Berikat. Namun menurut kami regulasi itu seolah tidak digunakan. Karena sampai hari ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada PT. VDNI, baik sanksi pembekuan ataupun pencabutan izin Kawasan Berikat,” terang pengurus DPP KNPI itu.
Ampuh Sultra pun memperingatkan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan jika tuntutan hari ini tidak ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Pusat.
“Kami akan lakukan aksi susulan, jika dalam waktu beberapa hari ke depan pihak Bea Cukai Pusat belum bertindak,” tutupnya. (*)



















