Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tuding Ada Pemalsuan dalam AHU Versi Nur Alam, Kuasa Hukum Ahli Waris Ir. Alala Polisika Notaris Asal Bandung

319
×

Tuding Ada Pemalsuan dalam AHU Versi Nur Alam, Kuasa Hukum Ahli Waris Ir. Alala Polisika Notaris Asal Bandung

Share this article
Surat tanda Terima laporan polsi terkait laporan dugaan pemalsuan AHU yang telah diterima di bareskrim polri. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Sengketa kepemilikan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru setelah seorang Notaris asal Kabupaten Bandung, Dian Indrawaty Gunawan, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan dokumen otentik, Senin 19 Januari 2026.

Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina sekaligus ahli waris sah dari pendiri Yayasan Unsultra, Ir. Alala. Langkah hukum ini merupakan respons atas terbitnya dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026 yang diduga menjadi alat legitimasi bagi kepengurusan yayasan versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Example 300x600

Kuasa Hukum ahli waris Ir. Alala, Dr. M. Yusuf, menegaskan bahwa dokumen AHU yang diajukan oleh Notaris Dian Indrawaty tersebut diduga cacat hukum. Menurutnya, akta perubahan yayasan yang merujuk pada sejarah pendirian oleh Ir. Alala sebenarnya telah diperbaharui pada November 2025 dan telah mengantongi AHU resmi.

Namun, pihak Nur Alam melalui notaris tersebut ditengarai melakukan manuver dengan membuat akta baru di Jakarta Selatan untuk menutupi proses pemalsuan sebelumnya.

“Klien kami, telah melaporkan notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasl 391 dan atau Pasal 393 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas M. Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).

Persoalan ini tidak berhenti pada sang notaris. Yusuf mengungkapkan rencana untuk menyeret Nur Alam dan sejumlah nama lainnya ke jalur hukum terkait dugaan penggelapan sejarah pendirian yayasan serta pemalsuan identitas pekerjaan para pembina.

Yusuf mengaku selama ini pihaknya berupaya menahan diri demi menjaga kondusivitas institusi, namun langkah pihak lawan yang menerbitkan AHU tandingan dianggap telah melewati batas.

“Sejak 2023, saya sudah dikuasakan oleh ahli waris untuk melaporkan penggelapan dan pemalsuan identitas di akta 2010 yang didirikan Nur Alam, namun saat itu saya tidak lakukan, karena menghindari perpecahan, dan tentu saya menghormati Nur Alam sebagai sahabat, tetapi dengan di kondisi ini, saya akan melaporkan ke Polda Sultra,” jelasnya.

Kata yusuf, secara historis bahwa Yayasan Unsultra didirikan oleh Ir. Alala pada 9 Juli 1986. Meski awalnya jabatan Ketua Umum bersifat ex-officio (melekat pada jabatan Gubernur), aturan tersebut telah diubah secara mandiri oleh Ir. Alala pada 1990 agar sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pemerintah hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas perguruan tinggi swasta.

Konflik mulai mencuat saat Gubernur pengganti, La Ode Kaimoeddin, mengeluarkan SK Nomor 199 Tahun 1993 yang secara sepihak mengambil alih kepengurusan yayasan. Langkah tersebut langsung digugat oleh Ir. Alala. Perjuangan hukum Ir. Alala pun membuahkan hasil dengan kemenangan telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2001, yang mengukuhkan kedudukannya sebagai pendiri sekaligus pemilik sah secara privat (partikulir). (*)

Example 300250
Example 120x600