WAKATOBI, Sultrust.com – Tokoh adat dan Ormas minta agar ada tindakan hukum terhadap kegiatan reklamasi ilegal di kawasan Marina kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi.
Tokoh adat Sara Wanci Ane Puru mengungkapkan, Pelaku Reklamasi tidak pernah berkordinasi dengan Tokoh adat setempat, padahal lokasi tersebut digunakan sebagai area perlindungan perahu nelayan.
“Kami dari sara Kadie wanse khusus untuk reklamasi di Marina hanya meminta kepada instansi terkait kalau menyalahi aturan, baik tata ruang atau perizinan agar di berikan peringatan sesuai aturan yang berlaku dan banyak masyarakat nelayan yang mengeluh tentang itu karena pasti org baku ikut ikutan nanti kedepan,” Ungkap Tokoh adat syara Wanci Ane Puru, Jumat 7 Februari 2025.
Mengenai pandangan Tokoh adat Wanci itu, terhadap Dinas berkaitan sudah dilakukan oleh Pihak dinas yaitu DLH Sudah menyampaikan teguran lansung.
Sementara Dinas PUPR melalui Bidang Penataan Ruang sudah memberikan teguran tertulis beberapa kali kepada pelaku Reklamasi tanpa izin itu, karena bertentangan dengan RTRW, tidak memiliki IMB dan menerobos Izin PKKPR Laut Pemda Wakatobi.
Ane Puru juga menuturkan bukan berarti Tokoh adat sara Wanci tidak sepakat dengan reklamasi tersebut namun, harus sesuai aturan yang berlaku, dan jika tidak sesuai aturan harus di tindaki sesuatu hukum yang berlaku.
“Selama tidak bertentangan dgn aturan pemerintah bisa saja tapi klau melanggar aturan pemerintah baik tata ruang atau perizinan maka harapan kita harus di tegasi sesuai aturan pemerintah, Setuju harus ada tindakan karena klau tidak ada tindakan maka pasti orang akan berikutan juga menimbung di areal Marina,” ujar Ane Puru.
Tak hanya Tokoh adat, kegiatan ilegal itu juga mendapat sorotan dari Sekretaris Pengurus daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Hasmin yang mengatakan berdasarkan hasil investigasinya di temukan beberapa perbuatan melawan hukum pada kegiatan reklamasi dimaksud.
Hasmin menerangkan, perbuatan melawan hukum pada aktifitas kegiatan reklamasi tersebut yaitu tidak sesuai dengan perundang-undangan 32 tahun 2009 tentang PPLH, tidak memiliki izin PKKR Laut, bertentangan dengan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Wakatobi, dan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZin mendirikan bangunan.
Serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
“Bahwa menyikapi persoalan reklamasi tersebut kami mendesak pemerintah propinsi untukenghentikan seluruh aktifitas reklamasi di wilayah waterfront city Marina dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku, l” ujar Hasmin.