Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tiga Warga Divonis Penjara, PKBH Desak Revisi SK Bupati Konawe Utara

222
×

Tiga Warga Divonis Penjara, PKBH Desak Revisi SK Bupati Konawe Utara

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Ki Bagus Hadi Kusumo Muhammadiyah Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis pidana yang dijatuhkan kepada tiga warga lingkar tambang Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

Ketiganya divonis bersalah terkait aksi mempertahankan hak atas tanah yang digunakan sebagai jalur hauling oleh PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN).

Example 300x600

Direktur PKBH Ki Bagus Hadi Kusumo Muhammadiyah Sultra, La Ode Subroto, menyayangkan vonis tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Mudah-mudahan ini kali pertama dan terakhir bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Konawe Utara, yang dipidana penjara karena mempertahankan atau menuntut hak-hak mereka yang selama ini digunakan secara leluasa oleh PT Bumi Nikel Nusantara tanpa kompensasi apa pun kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut La Ode Subroto, kasus ini mencerminkan buramnya penegakan hukum ketika masyarakat berhadapan dengan korporasi tambang.

“Ini adalah potret kelam penegakan hukum. Kejadian ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Konawe Utara dan menambah catatan hitam bagaimana hukum berjalan tidak berpihak saat rakyat memperjuangkan haknya,” katanya.

Ketiga warga yang divonis, yakni Sahrir (4 tahun), Restu (3 tahun), dan Basman (6 tahun), telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. PKBH berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan bijaksana.

Dari hasil investigasi lapangan, PKBH menemukan bahwa konflik ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten Sepanjang 12,46 km. Namun, SK tersebut dinilai tidak menjelaskan secara detail lebar jalan serta tidak melalui mekanisme sosialisasi dan ganti rugi kepada masyarakat.

“Beberapa keterangan masyarakat menyebutkan sebagian badan jalan yang masuk dalam SK itu adalah tanah milik warga yang ditetapkan secara sepihak oleh Bupati tanpa mekanisme yang transparan. Padahal, lahan itu telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun,” ungkapnya.

PKBH Ki Bagus Hadi Kusumo mendesak Pemda Konawe Utara untuk meninjau kembali SK Bupati tersebut guna mencegah konflik serupa terjadi di masa depan.

“Daerah tidak boleh kuat-kuatan dengan warganya sendiri menggunakan tangan kekuasaan. Harus ada dialog, kajian, dan pelibatan semua pihak, terutama dalam keputusan yang menyangkut hak masyarakat,” tegas La Ode Subroto.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah dalam penyelesaian konflik ini.

“Investasi memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan dan mengorbankan hak-hak masyarakat. Sejauh ini, kami belum melihat kehadiran nyata dari pemerintah desa, kecamatan, maupun Pemda Konawe Utara dalam membantu menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.

Di sisi lain, secara perdata, perkara ini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Unaaha. Pada Kamis, 3 Juli 2025, telah dilakukan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh majelis hakim bersama seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat.

PKBH menyambut baik langkah ini dan berharap dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk melihat langsung fakta di lapangan.

“Kami berharap pemeriksaan setempat ini bisa membuka mata hati semua pihak, terutama para hakim, untuk menilai perkara ini secara objektif dan bijaksana,” tutup La Ode Subroto.

Example 300250
Example 120x600